Salin Artikel

Bioskop di Kota Serang Diizinkan untuk Dibuka

Wali Kota Serang Syafrudin mengaku setuju dengan adanya rencana pemerintah yang akan membuka kembali tempat hiburan seperti bioskop.

"Setuju (bioskop dibuka).Tapi, pelaksanaannya dengan memperketat protokol kesehatan," kata Syafrudin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan tiga Raperda di Gedung DPRD Kota Serang. Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan pasal Peraturan Walikota Serang Nomor 18 tahun 2020 pasal 3 poin 1 tertuang bahwa tempat keramaian dan fasilitas umum yang kembali diperbolehkan dibuka salah satunya bioskop.

"Saya kira pada saat ini tidak ada yang dilarang. Tapi, kegiatan perdagangan termasuk bioskop dilaksanakan yang penting menggunakan protokol kesehatan," ujar Syafrudin.

Saat ini, Pemkot Serang tengah menggencarkan sosialisasi Perwal Nomor Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sedang sosilasiasi pada saat ini, perwalnya sudah ditandatangani. Mudah-mudahan dengan adanya Perwal ini masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan," kata Syafrudin.

Syafrudin memastikan, pekan depan seluruh masyarakat sudah dipastikan memakai masker saat berada di luar rumah.

"Kalau tidak akan ada tindakan (sanksi) dari Pemkot," tandasnya.

Diketahui, bioskop di Kota Serang hanya ada satu lokasi yakni di Mall of Serang dan sudah ditutup sejak ditetapkannya pandemi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/14401541/bioskop-di-kota-serang-diizinkan-untuk-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke