Salin Artikel

23 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi, Tak Boleh Keluar Rumah

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang mendapat program asimilasi.

Pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Puluhan napi tersebut telah dipulangkan setelah mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi ini tidak diberikan kepada napi kasus tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris serta kejahatan terorganisasi transnasional lainnya.

"Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring," kata Dadi dalam siaran pers, Rabu (36/8/2020).

Sebelumnya, pada April lalu, sebanyak 393 napi juga telah mendapatkan asimilasi dan sudah dipulangkan.

Nantinya, kata dia, akan ada penambahan jumlah napi mendapat asimilasi.

Namun, setelah perkara pidananya diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. Dalam hal ini, penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/19060521/23-napi-lapas-semarang-dapat-asimilasi-tak-boleh-keluar-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke