Salin Artikel

"Bisikan Itu Seolah-olah Menuntun Saya untuk Membunuh Ibu"

KOMPAS.com - Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Naruh (73), ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Namun, saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan kejanggalan pada kematian korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban tewas dijerat, bukan bunuh diri.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuh Naruh.

Pelaku tak lain adalah anak korban sendiri berinisial SP (48), dan menantunya HM (32).

Kepada polisi, SP mengaku nekat membunuh ibunya karena mendapat bisikan.

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu," katanya.


Sambung SP, ia sebenarnya tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri.

"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Masih dikatakan Ali, dari hasil olah TKP, penyidik menemukan kejanggalan jika korban bukan meninggal karena bunuh diri. Pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan otopsi pada jasad korban.

"Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan karena bunuh diri," kata Ali dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (25/8/2020).


Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri.

Meski telah menangkap kedua pelaku, polisi masih mendalami motif mereka tega menghabisi orangtuanya sendiri. Pasalnya, dari keterangan keduanya berbeda-beda.

"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kami dalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/06010071/-bisikan-itu-seolah-olah-menuntun-saya-untuk-membunuh-ibu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke