Salin Artikel

Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Sikka Dihukum "Push Up" dan Denda Rp 50.000

Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka Buang Da Cunha mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Meski Kabupaten Sikka masih aman dari Covid-19, Warga yang tak memakai masker saat keluar rumah akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yakni didenda Rp 50.000 dan juga kerja sosial seperti menyapu dan mengangkut kotoran sampah yang ada di dalam selokan di kota Maumere," kata Buang di Maumere, Selasa sore.

Sanksi itu bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Buang berharap, masyarakat tidak salah mengartikan penerapan normal baru. Normal baru, kata dia, tak berarti mengabaikan protokol kesehatan.

Justru, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, salah satunya dengan memakai masker.

Buang menjelaskan, Pemkab Sikka sedang menyusun peraturan bupati tentang penggunaan masker. Draf peraturan bupati itu masih dibahas.

Perbup itu akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, baik pribadi maupun badan hukum, yang melanggar.

"Sebelum Perbub ini ditetapkan, kami akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama empat hari, mulai dari Selasa sampai Jumat yang akan datang," jelas Buang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/21205011/tak-pakai-masker-saat-keluar-rumah-warga-sikka-dihukum-push-up-dan-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke