Salin Artikel

Ibu Pencandu Sabu yang Aniaya Anak Kandung Tertangkap karena Knalpot Sepeda Motor

Hy yang hendak melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap bersama kekasihnya, St alias A.

Penangkapan Hy dan St di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya pada Senin (24/8/2020), bermula dari sepeda motor yang mereka tumpangi tidak dilengkapi spion.

Sepeda motor Satria FU itu juga diberhentikan polisi karena knalpot yang digunakan tidak sesuai standar.

"Saat dilakukan penilangan di Pos Bundaran Besar, salah salah seorang anggota Satlantas, Briptu Anton, mengenali keduanya sebagai pelaku penganiayaan seorang bocah di Sampit yang sedang viral di media sosial," Kanit Turjawali Polresta Palangkaraya Ipda I Made Adnyana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Polresta Palangkaraya kemudian menyerahkan dua orang tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.

Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Hy dan St terhadap L (5) terungkap setelah korban ditinggalkan di satu warung bilangan Sampit, Kotawaringin Timur pada Minggu (23/8/2020).

Pemilik warung yang mendapati L pertama kali kemudian melapor ke polisi.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin menduga, tindakan para pelaku disebabkan pengaruh narkoba.

"Ibu kandung korban saat ditangkap mengaku habis menggunakan sabu. Kami meyakini mereka melakukan penyiksaan terhadap korban saat berada di bawah pengaruh sabu," ungkap Haris Jakkin dalam konferensi pers di Mapolresta Kotawaringin Timur, Selasa.


Senada, Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menyebut dari hasil penyidikan terhadap para pelaku, keduanya mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Bahkan, Hy mengaku baru saja menggunakan sabu. Sedangkan St sudah sebulan lebih tidak menggunakan.

"Kalau tanpa pengaruh narkoba, tidak mungkin ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri sampai seperti itu," ujar Zaldy saat dihubungi Kompas.com.

Kondisi L saat pertama kali ditemukan warga sangat memprihatinkan. Selain mengalami lebam di sekujur tubuhnya, tangan kirinya juga patah.

Polisi yang tiba ke lokasi langsung membawa L ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapat perawatan.

Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.

Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Penulis: Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/20064271/ibu-pencandu-sabu-yang-aniaya-anak-kandung-tertangkap-karena-knalpot-sepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke