Salin Artikel

Oknum Perangkat Desa Cetak Uang Palsu untuk Ganti Honor TPK yang Habis Terpakai

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35) ditangkap polisi karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.

"Uang palsu tersebut tujuannya menganti uang honororium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh pelaku yang kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Menurut Eko, untuk mengelabui para perangkat desa lain yang sebagai korban, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli. Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorium dan insentif.

Sejauh ini, ada 10 orang yang jadi korban atau menerima uang palsu tersebut, dua diantaranya bendahara dan kepala desa.

“Belakangan ketahuan. Dia dilaporkan warga ke polisi dan langsung ditangkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Eko.

Cetak sendiri

Menurut Eko, seluruh uang palsu diedarkan dibuat sendiri oleh AML di rumahnya. Uang tersebut dicetak selama 3 hari berturut turut, mulai tanggal 4-6 Agustus 2020.

“Setelah semua jadi, uang yang kemudian diedarkan di kantor desa pada Jumat (7/8/20) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Eko.

Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti berupa 7 lembar uang rupiah asli pecahan Rp 100.000, satu unit printer merk EPSON, satu buah gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas putih dan satu buah penggaris kertas.

Selain itu, ditemukan 5 lembar daftar penerimaan uang honorium, satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020, sebesar Rp 2.600.000, dan satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp 21.020.000.

“Dalam membuat uang palsu, tersangka mem-fotocopy uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan warna yang serupa,” terang Eko.

Eko menegaskan, tersangka AML masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/18263761/oknum-perangkat-desa-cetak-uang-palsu-untuk-ganti-honor-tpk-yang-habis

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke