Salin Artikel

Negosiasi Aparat Gagal, Bendera Bulan Bintang Tetap Berkibar di Lhokseumawe

Bendera itu sempat berkibar sekitar pukul 09.00 – 09.30 WIB. Setelah pergelaran doa bersama, bendera itu pun diturunkan.

Ratusan warga tampak hadir di halaman masjid tersebut.

Pengibaran bendera yang sama digelar di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar, kepada wartawan di lokasi menyebutkan, pengibaran bendera itu merupakan salah satu poin perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

“Salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Dia menambahkan, persoalan lainnya yang belum sesuai perjanjian Helsinki, yaitu pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya pemerintah pusat.

“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang karena belum disetujui pemerintah pusat.

Namun, negosiasi antara aparat keamanan dan masyarakat di lokasi gagal. Masyarakat bersikukuh mengibarkan bendera Bulan Bintang.

“Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, tetapi mereka tidak mau dan tetap mengibarkan,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/15/15244901/negosiasi-aparat-gagal-bendera-bulan-bintang-tetap-berkibar-di-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke