Salin Artikel

7 Hakim dan 19 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Surabaya Ditutup

Penutupan itu dilakukan setelah 26 orang di Pengadilan Agama Surabaya dinyatakan positif Covid-19.

Mereka terdiri dari tujuh hakim dan 19 pegawai.

"Sebenarnya ada satu istri hakim juga yang positif Covid-19, jadi total keluarga besar Pengadilan Agama Surabaya ada 27 yang positif Covid-19," kata Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020) sore.

Abdus mengatakan, 27 kasus positif Covid-19 itu ditemukan berdasarkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang keluar pada Rabu (12/8/2020).

Menurut Abdus, puluhan pasien positif Covid-19 itu tampak sehat dan tak mengalami gejala klinis.

"Kalau tes swab-nya serentak pada 5 Agustus lalu setelah ada dua pegawai kami yang sakit dan ternyata positif Covid-19," jelasnya.

Sebanyak 27 pasien positif Covid-19 itu menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo Surabaya sejak Kamis (13/8/2020).

Layanan PA Surabaya terbatas

Selama penutupan kantor, PA Surabaya tak menerima pendaftaran perkara. Mereka juga tak menggelar sidang.


"Layanan tetap diberikan secara terbatas khusus legalisasi surat-surat dan pengambilan produk secara online untuk menghindari kerumunan. Tempat layanan juga di luar gedung karena gedung bagian dalam disterilisasi," kata Abdus.

Abdus menambahkan, penutupan PA Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak tes swab massal yang digelar pada 5 Agustus.

Namun, penutupan diperpanjang setelah temuan 27 kasus positif baru itu.

"Setelah hasil swab Rabu kemarin keluar, maka penutupan diperpanjang," jelasnya.

Sebanyak 26.979 kasus positif Covid-19 tercatat di Jawa Timur hingga Jumat (14/8/2020). Rinciannya, 20.016 pasien sembuh, 4.996 dirawat, dan 1.967 meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/20122301/7-hakim-dan-19-pegawai-positif-covid-19-pengadilan-agama-surabaya-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke