Salin Artikel

Seorang Ayah Bunuh Bayinya dan Pukul Istri karena Hal Sepele

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mengatakan, berdasarkan keterangan istri pelaku yakni ES, KW sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tersangka ini sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga untuk hal yang dianggap remeh, misalnya masakan tidak enak, sering dikasari, tersangka langsung pukul,” kata Devi, saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Perstiwa KDRT yang mengakibatkan kematian itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, pada Minggu (9/8/2020) malam.

Devi menjelaskan, peristiwa itu berawal dari cekcok saat KW ditegur oleh ES, karena mencium sang bayi sambil memegang rokok.

“Tersangka ditegur karena masih kotor pulang dari beli ikan dan sambil merokok. Tersangka lalu tidur” kata Devi.

Satu jam kemudian, tersangka bangun dan langsung mengajak ES untuk berhubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak oleh ES, karena masih masa nifas.

Tersangka kemudian naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu.

Devi mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan.

Dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tetapi, karena tersangka ini adalah orangtua kandung dari korban, maka ditambah sepertiga, jadi maksimal ancamannya adalah 20 tahun penjara,” kata Devi.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/13440341/seorang-ayah-bunuh-bayinya-dan-pukul-istri-karena-hal-sepele

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke