Salin Artikel

Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menelusuri dugaan praktik mahar politik dari salah satu pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Semarang kepada pengurus partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, penelusuran berawal dari adanya pemberitaan di media massa.

"Bawaslu melakukan penelusuran terhadap dugaan mahar tersebut. Pihak-pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan," jelasnya saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Menurut dia, mahar politik termasuk salah satu pelanggaran dengan sanksi yang diatur Undang-undang Pilkada Pasal 47, Pasal 187B dan Pasal 187C.

Adapun sanksi pidana bagi anggota parpol yang menerima mahar politik dengan pidana penjara tiga sampai enam tahun dan denda Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara bagi calon, terancam pidana penjara dua sampai lima tahun dan denda Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

"Serta sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, sebagai paslon terpilih, atau sebagai bupati dan wakil bupati," paparnya.

Sedangkan bagi parpol yang menerima mahar, kata dia, akan diancam dengan sanksi tidak boleh mencalonkan lagi pada periode berikutnya di daerah yang sama, dan denda 10 kali lipat dari nilai mahar yang diterima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, penelusuran dilakukan untuk mendalami dugaan mahar politik sekaligus upaya mencari bukti awal dan saksi.

"Bawaslu Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu atau pendampingan dari penyidik dan jaksa sebagaimana ketika Bawaslu menerima laporan dugaan pidana pilkada," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan mahar politik di Kabupaten Semarang bermula dari kader Partai Nasdem yang menyampaikan pengurus menerima uang untuk rekomendasi bagi pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono.

Nilai yang diterima Rp 100 juta untuk setiap kursi di DPRD Kabupaten Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/18190331/bawaslu-telusuri-dugaan-mahar-politik-di-pilkada-kabupaten-semarang-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke