Salin Artikel

Anak Dijanjikan Lolos Taruna Akpol, Pria di Banjarmasin Ditipu Rp 1,35 Miliar

Setahun berlalu,  sang anak tak kunjung lolos seleksi. PS ternyata ditipu oleh dua pelaku.

Bahkan saat ini salah satu pelaku penipuan ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten karena terjerat kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

Penipuan tersebut berawal saat anak PS mengikuti seleksi calon Taruna Akpol pada tahun 2019 lalu. Namun sang anak gugur dalam seleksi akademik.

Saat itu, tersangka IR menawarkan jasa agar anak PS bisa lulus dengan syarat PS harus menyerahkan dana sebesar Rp 1 miliar.

PS pun menyerahkan uang Rp 200 juta kepada IR saat mereka bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin. Uang itu disebut untuk operasional.

Setelah menerima uang Rp 200 juta, IR menghubungi pelaku IL yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri. IL kemudian meminta PS untuk mengirim uang sebesar Rp 1 miliar.

Karena yakin, PS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada IL.

Tak hanya Rp 1 miliar. PS juga memberikan uang tambahan untuk operasional sebesar Rp 150 juta kepada IL. Sehingga PS menyerahkan total uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah menerima uang tersebut, IL menyuruh anak PS ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan. Padahal sang anak tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.

Karena sudah percaya, PS dan anak serta keluarganya berangkat ke Semarang pada 4 Agustus 2019.

Namun hingga tes selesai, anak PS tak kunjung dipanggil. Kala itu, IL mengatakan anak PS akan mengikuti selesksi di tahun 2020.

"Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan, korban PS menanyakan kepada IR dan IL dan dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima Kamis (13/8/2020).

Karena merasa ditipu, PS pun melaporkan kejadian terseut ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Atas dasar laporan tersebut, pelaku IR dan IL diamankan di polisi di Jakarta.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar dan tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/18010071/anak-dijanjikan-lolos-taruna-akpol-pria-di-banjarmasin-ditipu-rp-1-35-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke