Salin Artikel

Syarat Perguruan Tinggi di DIY Gelar Kuliah Tatap Muka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk menggelar kuliah tatap muka (dalam kelas).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi jika membuka kuliah tatap muka, seperti membatasi mahasiswa, dan bekerja sama dengan pemilik kos atau penginapan.

"Mahasiswa saja bertahap tidak boleh satu kampus itu masuk semua, bisa sebagian terlebih dahulu lalu juga harus koordinasi dengan pemilik kos," katanya saat ditemui di kompleks kepatihan, Kamis (13/8/2020).

Menurut Aji, koordinasi dengan pemilik kos dibutuhkan agar mahasiswa yang kembali ke Yogyakarta bisa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Isolasi mandiri di kos itu wajib," imbuhnya.

Selain itu, sambung Aji, infrastruktur untuk menjalankan protokol kesehatan juga harus dipenuhi oleh perguruan tinggi maupun pemilik kos. 

Syarat lainnya agar perguruan tinggi diperbolehkan membuka kuliah tatap muka adalah memiliki tim Satgas Covid-19 secara berjenjang mulai dari universitas, hingga tingkat fakultas.

"Saya bertemu dengan beberapa satgas covid-19 di salah satu perguruan tinggi swasta mereka sudah mempresentasikan. Beberapa sudah memiliki dengan tingkat berjenjang universitas hingga fakultas," katanya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh jika kuliah tatap muka mulai berjalan.

"Ada evaluasi kalau aman diperbolehkan semua masuk, lalu membuka jenjang di bawahnya yaitu SMA kalau sudah aman diikuti jenjang di bawahnya lagi dan seterusnya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/15260491/syarat-perguruan-tinggi-di-diy-gelar-kuliah-tatap-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke