Salin Artikel

Cuma Satu Lomba 17 Agustus yang Diizinkan Pemkot Padang

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang Oka Fortuna mengatakan, perlombaan yang mendatangkan orang banyak masih dilarang untuk digelar.

"Perlombaan yang diperbolehkan hanya perlombaan mempercantik lingkungan seperti lomba gapura, pekarangan yang menanam obat-obatan keluarga. Namun dalam perlombaan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Oka Fortuna saat dihubungi, Kamis, (13/8/2020).

Menurut Oka, kebijakan ini sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

"Untuk perlombaan mempercantik lingkungan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Perlombaan akan digelar oleh kecamatan atau kelurahan," sebut Oka.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang melarang warga mengadakan lomba pada 17 Agustus 2020.

Kegiatan lomba dalam perayaan HUT ke-75 RI itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rawan penularan virus corona atau Covid-19.

Larangan kegiatan lomba tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakan HUT ke-75 RI.

Selain melarang mengadakan lomba, masyarakat juga dilarang mengadakan acara musik seperti organ tunggal.

Camat dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) diminta untuk memonitor pengibaran Bendera Merah Putih di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan, surat ederan tersebut dibuat karena penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kota Padang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/14200651/cuma-satu-lomba-17-agustus-yang-diizinkan-pemkot-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke