Salin Artikel

Tiga Mantan Pejabat PDAM Karawang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Kerja Sama

Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patria Alsyah (YPA), mantan Direktur Umum Tatang Asmar, dan Nofi Farida sebagai bendahara.

"Setelah kita melakukan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang telah diakui oleh masing-masing tersangka yang kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).

Ketiganya diduga menyelewengkan dana senilai Rp 2,83 miliar. Modusnya 57 voucher tagihan kerja sama yang dilaporkan sebagai piutang ternyata belum disetorkan.

"Oleh dirum (TA) digunakan Rp 350 juta, YPA (Yogie) Rp 313,6 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya Rp 1,3 miliar masih belum dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Oliesta menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Hanya saja, saat ini bukti-bukti yang diamankan masih mengarah ke ketiga tersangka tersebut.

Ketiga mantan pejabat itu disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman bui di atas 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/19064951/tiga-mantan-pejabat-pdam-karawang-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke