Salin Artikel

Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Polisi: Terpenuhi Unsur Penghinaan dan Menimbulkan Permusuhan

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, drummer Superman Is Dead (SID) itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini karena pihaknya menilai unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya saat dihubungi, Rabu.

Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.


Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/16272411/jerinx-jadi-tersangka-uu-ite-polisi-terpenuhi-unsur-penghinaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke