Salin Artikel

Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim Ditangkap

JEMBER, KOMPAS.com – Ahmad Fauzi Zamaroni, buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur ditangkap di Jember, Selasa (11/8/2020).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tahun 2010.

Proses penangkapan dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember.

Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, dia ditangkap di rumahnya, di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.

“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” kata Kasi intel Kejari Jember Agus Budiarto kepada Kompas.com, via telepon Rabu (12/8/2020).

Menurut dia, saat proses hukum berlangsung, Ahmad Fauzi Zamroni tidak pernan hadir karena melarikan diri.

Setelah itu, dilakukan sidang secara in absentia hingga mendapatkan keputusan Pengadilan, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dia dipidana, penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.


Setelah dilakukan pencarian selama sepuluh tahun, Ahmad Fauzi ditemukan ada di Jember.

Untuk itu, Kejari Surabaya berkomunikasi dengan Kejari Jember guna melakukan pelacakan.

“Dia di Jember sudah tahunan, cukup lama, cuma kali melacak tidak gampang,” tambah Agus.

Selama ini, Ahmad Fauzi selalu berpindah tempat, mulai dari Jakarta, Surabaya dan lainnya, sebelum ditangkap di rumahnya.

Setelah tertangkap, dia dibawa ke kantor Kejari Jember, selanjutnya dibawa ke Lapas kelas II A Jember untuk menjalalani pidana.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/12165051/buronan-10-tahun-kasus-korupsi-p2sem-pemprov-jatim-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke