Salin Artikel

Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang bayi berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, tewas usai dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri berinisial KW (20), Minggu (9/8/2020) malam.

KW tega menganiaya anaknya hingga tewas karena sang istri, ES (20) tidak mau melayaninya untuk berhubungan badan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Setelah itu, sambungnya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.

Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak ES.


ES berasalan tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku. Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan. Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.


Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis. Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/16373331/ayah-bunuh-bayi-40-hari-karena-ditolak-istri-saat-minta-berhubungan-badan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke