Salin Artikel

Peringati HUT Ke-75 RI, Bupati Wonogiri Perbolehkan Warganya Gelar Tirakatan

WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo membolehkan warganya menggelar tirakatan untuk memperingati HUT ke-75 RI.

Namun, penyelenggaraannya harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Era pandemi harus timbulkan kebiasaan baru yang harus terkorelasi protokol kesehatan Covid-19. Tirakatan dalam skala kecil silakan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo, kepada Kompas.com, Senin (11/8/2020).

Jekek mencontohkan, kegiatan tirakatan dapat digelar di masing-masing RT dengan peserta berkisar 10-20 orang.

Hanya saja, diingatkan agar peserta tirakatan mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, dan dicek suhu tubuhnya saat akan mengikuti acara.

Bagi Jekek, kegiatan peringatan HUT kemerdekaan Indonesia di tengah pandemi Covid-19 harus menimbulkan budaya baru.

Untuk itu, segala bentuk kegiatan harus terkolerasi dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ia menegaskan bahwa tirakatan diselenggarakan dengan skala besar tetap dilarang.

Pasalnya, sesuai aturan, kegiatan boleh dilaksanakan jumlah orang atau peserta tidak melebihi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang dipakai.

Jekek menambahkan, upacara peringatan HUT kemerdekaan Indonesia di Wonogiri juga digelar dengan protokol kesehatan Covid-19. Upacara akan diselenggarakan secara virtual di pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

“Peserta upacara hanya diikuti jajaran Forkompinda Wonogiri dan pegawai eselon II yang jumlah totalnya sekitar 40 orang,” ungkap Jekek.

Tak hanya itu, kegiatan hajatan pernikahan boleh diselenggarakan, tetapi undangan yang datang terbatas dihadiri keluarga inti dan kedua mempelai. Sementara untuk kegiatan resepsi dan hiburan tetap belum diizinkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/08142481/peringati-hut-ke-75-ri-bupati-wonogiri-perbolehkan-warganya-gelar-tirakatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke