Salin Artikel

Pemkot Padang Melarang Warga Gelar Lomba 17 Agustus

Kegiatan lomba dalam perayaan HUT ke-75 RI itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rawan penularan virus corona atau Covid-19.

Pelarangan kegiatan lomba tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakan HUT ke-75 RI.

Surat Edaran Wali Kota Padang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-457/M. Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020.

Surat Edaran Mensesneg itu perihal partisipasi menyemarakan peringatan HUT ke-75 RI.

"Larangan mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak, " ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Selain melarang mengadakan lomba, dalam surat edaran tersebut juga melarang masyarakat mengadakan pentas musik organ tunggal.

"Masyarakat diimbau untuk menjauhi kerumunan, tetap jaga jarak, dan cuci tangan. Menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia cukup dengan spanduk, umbul-umbul, stiker dan yang relevan lainnya," kata Mahyeldi.

Camat dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) diminta untuk memonitor pengibaran Bendera Merah Putih di wilayahnya masing-masing.

"Pengibaran Bendera Merah Putih dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menegaskan bahwa surat ederan tersebut dibuat karena penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kota Padang.

"Penyebaran Covid-19 di Kota Padang masih tinggi," ujar Amasrul saat dikonfirmasi, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/11194721/pemkot-padang-melarang-warga-gelar-lomba-17-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke