Salin Artikel

Perpanjangan PSBB Tidak Cukup, Gubernur Banten Siapkan Langkah Ini

Kini, mantan Wali Kota Tangerang itu mewacanakan akan menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Wacana tersebut dipersiapkan karena adanya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun, keputusan penerapan Intruksi tersebut diserahkan dan dikaji oleh masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kita kaji (Penerapan Inpres Nomor 6)," kata Wahidin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Salah satu yang akan diperkuat adalah kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal penerapan Inpres.

Sebab, sejauh ini Polri, TNI dan Satpol PP sudah bekerja guna menekan angka kasus.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," ujar Wahidin.

Wahidin juga meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home bagi PNS maupun pegawai swasta.

Selain itu, dia meminta agar kebijakan menerapkan belajar tatap muka di sekolah dipersiapkan lebih matang dan tidak terburu-buru.

"Jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati. Harus dipersiapkan dan dicek sejauh mana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya," kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/05560521/perpanjangan-psbb-tidak-cukup-gubernur-banten-siapkan-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke