Salin Artikel

Dua Pekan Operasi Patuh Candi, 69.513 Pengendara Ditindak Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 69.513 pengendara di Jawa Tengah terjaring Operasi Patuh Candi 2020 selama dua pekan karena kedapatan melanggar lalu lintas.

Dalam operasi yang digelar sejak 23 Juli hingga berakhir pada 5 Agustus itu ditemukan 20.872 pengendara ditilang, dan 48.641 pengendara diberikan teguran.

Sedangkan, jumlah kecelakaaan lalu-lintas ada sebanyak 518 kasus di antaranya korban meninggal dunia sebanyak 31 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 658 orang.

"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, penindakan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kapolda Jateng Irjen (Pol) Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Meski masih pandemi Covid-19, kata dia, bagi masyarakat yang nekat melanggar lalu lintas akan ditilang.

"Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Dikatakan Luthfi, pelanggar lalu lintas kebanyakan pengendara sepeda motor yang melawan arus.

"Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu-lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line," katanya.

Kemudian, lanjut dia, jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau lampu rotator.

"Dalam operasi patuh kali ini kita mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat terhadap tertib berlalu lintas dengan mengedepankan preventif humanis. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru." tegasnya.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/15272051/dua-pekan-operasi-patuh-candi-69513-pengendara-ditindak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke