Salin Artikel

Jerinx: Saya Tak Punya Niat Menyakiti Kawan-kawan IDI...

Kedatangan Jerix untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi setelah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali karena menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Jerinx mengatakan jika ia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ia tulis murni sebaai bentuk krtik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.

Jerinx menyebut, tidak ada yang salah dalam unggahannya di akun instagramnya.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis.

Jerinx tiba di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali pukul 10.30 Wita didampingi pegacaranya, Wayan Gendo Suardana.

IDI Bali merasa terhina

Beberapa waktu lalu Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Suteja mengatakan, terkait laporan tersebu, pihak IDI telah menyerahkan seluruhnya ke proses hukum.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan ujaran kebencian tersebut diunggah di Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Karena status tersebut, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/13230091/jerinx-saya-tak-punya-niat-menyakiti-kawan-kawan-idi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke