Salin Artikel

Penumpang Pesawat dari Surabaya yang Kabur Saat Hendak Diisolasi Terancam Sanksi Pidana

Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Itu kalau yang bersangkutan tidak kooperatif. Apalagi kalau ternyata atau terbukti menularkan kepada orang lain juga,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Menurut Komarudin, saat ini kepolisian dan dinas kesehatan masih mendalami potensi ancaman yang ditimbulkan dari tidak diisolasinya IS.

“Potensi ancamannya yang paham dari kesehatan. Dari situlah nanti kami akan mulai menerapkan sanksi hukum,” tegas Komarudin.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, IS (42) warga asal Jombang, Jawa Timur ini sempat terlacak berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

“Selasa malam kami dapat informasi dari istrinya di Jombang dan orang yang rumahnya dikontrak, IS ada di rumah,” kata Harisson kepada wartawan.

Selain adanya informasi dari istrinya di Jombang, petugas juga melacak keberadaannya berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) di handphone IS.


Namun, lanjut Harisson, saat tim petugas bergerak ke rumah tersebut, ternyata IS sudah kembali melarikan diri.

“Tim meluncur sekitar pukul 22.00 WIB. Tapi wib tapi sampai di TKP ybs sudah melarikan diri lagi,” ucap Harisson.

Harisson harap IS menyerahkan diri untuk segera menjalani perawatan. Untuk memudahkan petugas dalam menemukan dan agar masyarakat dapat memberikan informasi keberadaan IS, Dinas Kesehatan Kalbar merilis wajahnya.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melapor ke petugas kesehatan setempat atau pihak aparat keamanan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Menurut Harisson, strain virus corona yang dibawa IS memiliki viral load tinggi yang lebih berbahaya dari strain virus yang ada di Kalbar.

“Sangat berbahaya bila seseorang kontak dan tertular dari yang bersangkutan,” ujarnya.

IS tiba dari Surabaya ke Bandara Supadio Pontianak, menggunakan pesawat pada Sabtu (1/8/2020).

“Bagi penumpang yang bersamaan dengan pesawat IS agar melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Harisson.

Dinas Kesehatan Kalbar juga telah melibatkan TNI-Polri untuk mencari keberadaan IS (42).

“Dinas Kesehatan Kalbar sudah meminta bantuan TNI-Polri untuk mencari IS. Saya yakin, IS ini masih berada di Kota Pontianak,” kata Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/05/14452431/penumpang-pesawat-dari-surabaya-yang-kabur-saat-hendak-diisolasi-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke