Salin Artikel

Pria Asal Bandung Mengaku HRD, Minta Syarat Kerja Foto Bugil, Korbannya Ada yang Disetubuhi

Iming-iming pekerjaan, korban harus memenuhi syarat mentransfer sejumlah uang hingga foto tanpa busana sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tertentu, bahkan ada sebagian dari mereka yang berhasil disetubuhi pelaku.

Adapun pelaku diketahui warga Bandung berinisial Su (25) yang kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus awal mengiklankan info lowongan pekerjaan Bandung/Cimahi dan Bansung Barat 2020 -2021 di kolom komentar grup facebook.

"Korban yang tertarik akan mengirimkan pesan pribadi kepada pelaku melalui facebook dan saling bertukar nomor whatsapp," kata Yohanes yang dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Saat berkomunikasi pesan singkat, pelaku mengaku sebagai Human Resource Development (HRD) dan orang kesehatan salah satu perusahaan susu.

Pelaku mengaku dapat meloloskan korbannya di perusahaan susu tempat korban bekerja.

Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi korban yakni sejumlah uang yang diminta pelaku, dibayarkan oleh korban dengan cara top up akun gopay milik pelaku senilai Rp. 1.500.000 sebagai uang administrasi.

"Selain itu pelaku meminta korban untuk berfoto serta mengirimkan video tanpa busana dengan alasan untuk tes keperawanan. Beberapa korban diantaranya bahkan berhasil disetubuhi," kata Yohanes.


Setelah beberapa hari kemudian, para korban tidak mendapatkan kepastian mengenai pekerjaan tersebut, bahkan sempat menanyakan kepastian itu, akan tetapi pelaku malah menjawab dengan nada ancaman.

"Pelaku justru mengancam akan menyebarkan foto dan video milik korban," kata Yohanes.

Yohannes mengatakan bahwa ada tiga korban yang melaporkan kasus tersebut. Berbekal laporan itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang beberapa tempat yang diduga tempat tinggal pelaku.

Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Su berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Beraksi hingga 11 kali

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cimahi beserta barang bukti yang diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP.B : 338 / VII / 2020 / JBR / Res Cimahi, tanggal 20 Juli 2020 Laporan pengaduan saudari yang berinisial SA dan tanggal 02 Mei 2020, Laporan pengaduan atas nama SI tanggal 27 Juli 2020.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 12.00 WIB di Alfamart Babakan Cinta, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar Jam 17.30 WIB di Alfamart Cimareme Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Dan Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar jam 14.16 WIB di Kampung Babakan Kidul Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi.

Atas perbuatan Su, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf Pasal 35, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

"Kejahatan dengan modus yang sama dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan total kerugian 11.5 juta," kata Yoris.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/18420101/pria-asal-bandung-mengaku-hrd-minta-syarat-kerja-foto-bugil-korbannya-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke