Salin Artikel

Terungkap, Gajah Sumatera Ditembak dengan Senjata Laras Panjang

Dua orang pelaku pembunuhan gajah itu berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu.

Kedua pelaku yakni ANR (52) warga Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Inhu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Salah satunya senjata api rakitan laras panjang untuk memburu satwa dilindungi tersebut.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa senjata api laras panjang itu digunakan pelaku untuk menembak gajah berjenis kelamin jantan.

"Jadi senjata api rakitan laras panjang digunakan pelaku untuk menembak gajah hingga mati. Setelah itu, pelaku memotong belalai dan hendak mengambil sepasang gading pada gajah tersebut," ujar Misran kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020).

Namun, menurut Misran, pelaku belum sempat mengambil sepasang gading gajah, karena tindakan mereka lebih dulu diketahui warga.

Saat itu, para pelaku melarikan diri.

"Pelaku belum sempat mengambil gadingnya. Tapi, sudah ada bekas potongan di bagian pangkal gading gajah," sebut Misran.

Misran menjelaskan, kasus pembunuhan gajah sumatera ini terungkap setelah lebih kurang dua bulan penyelidikan.

Pelaku ANR ditangkap pada awal Juli 2020 di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan SKR ditangkap sehari setelahnya di sebuah pondok di Desa Paku Satu, Kecamatan Kelayang, Inhu.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Misran.


Selain dua tersangka, Polres Inhu masih memburu satu orang pelaku lainnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang masih buron berinisial ARK, yang rencananya akan menjual gading gajah tersebut.

"Pengakuan dua tersangka, pelaku ARK ini yang akan menjual gading gajah. Saat ini masih kita buru," kata Misran.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers mengatakan, proses penyelidikan awal turut melibatkan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, satu butir selongsong peluru.

Kemudian, polisi menemukan sepasang gading sebelah kiri sepanjang 95 sentimeter dan lingkar maksimal 26 sentimeter.

Berikutnya, gading sebelah kanan dengan panjang 94 sentimeter dan lingkar maksimal 27 sentimeter.

Selain itu, satu butir proyektil amunisi, satu bilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, satu bilah parang gagang warna coklat tua dan satu buah senter.

Tersangka ANR dan SKR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo Pasal 1 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/03/21204051/terungkap-gajah-sumatera-ditembak-dengan-senjata-laras-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke