Salin Artikel

Risma Didemo agar Buka Kembali Usaha Hiburan Malam

SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan massa pekerja dunia malam Surabaya menggelar aksi protes di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).

Mereka mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera membuka usaha hiburan malam sejak tutup total 5 bulan terakhir akibat pandemi Covid-19.

Sambil membawa poster berisi protes, massa juga datang dengan mobil bak terbuka berisi pengeras suara untuk berorasi.

Hingga pukul 13.00 WIB, massa masih berkumpul di pagar samping Balai Kota Surabaya dengan penjagaan polisi.

"Kami minta Wali Kota Risma mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dan membuka sumber penghidupan teman-tema pekerja hiburan malam," kata Koordinator Aksi dari Ormas Pemuda Pancasila, Nurdin Longgari.

Yudi, salah seorang bartender bar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, berharap Pemkot Surabaya segera membuka kembali usaha hiburan malam.

"Sejak 21 Maret saya sudah tidak bekerja sampai sekarang. Sudah tidak ada penghasilan sama sekali," kata Yudi.

Semenjak itu bapak 1 anak ini hanya mengandalkan hidup dengan uang tabungan.

Dia tidak berani berspekulasi untuk berbisnis karena khawatir merugi.

"Ya kalau untung, kalau rugi bagaimana?" kata dia.

Hal yang sama juga dialami seorang perempuan pemandu lagu di rumah karaoke Jalan Kedungdoro yang enggan menyebut identitasnya.


Selama 5 bulan terakhir, dia memilih berdagang kue secara online untuk menghidupi seorang anaknya.

"Untungnya sedikit, tidak cukup buat beli susu anak saya," terang dia.

Dia ingin rumah karaoke tempat dia bekerja 6 tahun terakhir bisa buka lagi.

"Saya tidak tahu bagaimana caranya, entah pakai masker atau pakai apa, pokoknya saya bisa bekerja lagi," kata dia.

Sejak pertengahan Maret 2020, Pemkot Surabaya menutup seluruh tempat hiburan malam akibat pandemi Covid-19.

Pertengahan Juli 2020, Pemkot Surabaya mengeluarkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam.

Pembatasan jam malam itu dimuat dalam Pasal 25A. Karena aturan jam malam tersebut otomatis melarang dibukanya apapun bentuk usaha hiburan malam di Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/03/13182941/risma-didemo-agar-buka-kembali-usaha-hiburan-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke