Kapolsek Alak AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan, dua orang itu merupakan pemilik sapi dan sopir.
Tatang mengatakan, pemilik ratusan kepala sapi itu adalah HAP (51) yang berasal dari Kecamatan Alak, Kupang.
Ratusan kepala sapi itu dibawa menggunakan truk. Saat itu, identitas sopir truk itu belum diketahui.
"Mereka diamankan kemarin, setelah membuang bangkai kepala sapi," ungkap Tatang saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020) pagi.
Ratusan bangkai sapi itu dibuang di lahan kosong milik Dominggus Oematan di RT 16, RW 04, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.
Informasi pembuangan bangkai sapi itu diketahui berdasarkan unggahan salah satu pemilik akun Facebook.
Tatang mengatakan, pihaknya langsung mengangkut ratusan bangkai sapi itu saat tiba di lokasi.
"Untuk sopir, belum sempat saya ambil datanya, karena begitu datang ke lokasi langsung saya suruh angkut dan dibawa ke Polres Kupang Kota," kata Tatang.
Setelah mendalami keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti, polisi membekuk kedua pelaku di kediaman mereka.
"Saat ini dua pelaku telah diperiksa secara intensif di Mapolres Kupang Kota," ujar Tatang.
https://regional.kompas.com/read/2020/08/03/12080531/buang-ratusan-kepala-sapi-di-lahan-kosong-milik-warga-2-pria-ini-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan