Salin Artikel

Mantan Bartender Buat Brownies Ganja, Dijual via Instagram Rp 400.000 Per Paket

JEPARA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Franky Ervan Setiawan (24), diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara setelah kedapatan berbisnis barang haram jenis ganja.

Mantan bartender ini meracik ganja sedemikian rupa hingga menyatu dalam adonan kue brownies.

Brownies ganja, istilah menterengnya itu, dijual Franky secara online melalui akun Instagram dan aplikasi jual beli daring.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, sepak terjang tersangka terungkap usai tertangkap basah memesan daun ganja kering via online yang dikirim ke rumahnya melalui agen jasa pengiriman awal pekan ini. 

Setelah digeledah dan diperiksa, daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli Rp 1,2 juta tersebut ternyata akan digunakan tersangka sebagai bahan baku brownies ganja.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Benny saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Satu paket brownies ganja dibanderol Rp 400.000 melalui akun Instagram @420_desseert. 

Dari keterangan tersangka, menikmati sepotong brownies ganja serupa efeknya dengan mengisap ganja.

"Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya, bikin rileks," tutur Franky.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terkait segala aktivitas kriminal, termasuk peredaran gelap narkotika modus baru seperti brownies ganja.

"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/15362431/mantan-bartender-buat-brownies-ganja-dijual-via-instagram-rp-400000-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke