Salin Artikel

Begini Cara 2 Muncikari Menawarkan Artis VS untuk Prostitusi

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, modus yang digunakan kedua muncikari itu sangat tertutup dengan menggunakan pesan instan dan sejumlah persyaratan.

“Kedua tersangka muncikari memasang tarif sebesar Rp 30 juta,” kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, kedua muncikari menawarkan kepada calon pemesan bahwa artis VS bisa di-booking dengan tarif Rp 30 juta untuk kencan.

Kemudian, pemesan harus mengirim sejumlah uang muka sesuai hasil kesepakatan.

“Pemesan juga wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas, termasuk hotel dan transportasi menuju hotel,” kata Pandra.


Pada kasus yang melibatkan artis berinisial VS itu, kedua muncikari lebih dulu berada di hotel berbintang, atau sekitar 3 jam sebelum VS datang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, dari pengungkapan kasus, uang muka untuk memesan jasa seksual VS adalah sebesar Rp 15 juta.

“Sedangkan sisanya Rp 15 juta diberikan dalam bentuk tunai saat di Bandar Lampung. Uang itu kami jadikan barang bukti,” kata Yan Budi.

Menurut Yan Budi, kedua muncikari itu mendapatkan persentase sebesar Rp 10 juta, dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/13173411/begini-cara-2-muncikari-menawarkan-artis-vs-untuk-prostitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke