Namun, pelaksanaan shalat diperbolehkan di seluruh masjid yang berada di lingkungan masing-masing.
Hal ini berdasarkan Perwal Nomor 18 Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran, termasuk tempat ibadah di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Kebijakan dari Pemkot Serang untuk pelaksanaan shalat Idul Adha boleh (dilaksanakan) di masjid di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Harus memperketat protokol kesehatan
Meski diperbolehkan, dewan kemakmuran masjid (DKM) yang melaksanakan shalat Idul Adha agar menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap harus dijaga protokol kesehatannya, diperketat," tegas Syafrudin.
Saat ini, Pemerintah Kota Serang terus menekan angka kasus agar menjadi zona hijau.
Ibu kota Provinsi Banten itu kini berada di zona kuning dengan jumlah kasus 35.
Di antaranya 5 orang masih dirawat, 26 dinyatakan sembuh dan 4 pasien meninggal dunia.
Shalat Idul Adha tingkat Kota Serang dilakukan di empat masjid
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Serang Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pemkot Serang, pelaksanaan shalat Idul Adha tingkat Kota Serang hanya dilakukan empat masjid.
"Ada beberapa masjid, ada empat masjid hasil kesepakatan dengan Pemkot Serang yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha," kata Lukman kepada Kompas.com, Rabu.
Keempat masjid itu yakni Masjid Agung Ata Tsauroh, Masjid Al Hukam Polres Serang Kota, Masjid Al Mujahidin di Kompleks Permata, dan Masjid Al Madani di Puspemkot Serang.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/10044231/semua-masjid-di-serang-banten-boleh-gelar-shalat-idul-adha