Salin Artikel

Gadis Diperkosa 8 Pria, P2TP2A Cianjur Catat 24 Kasus Cabul Sejak Januari 2020

Berdasarkan data pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, jumlah kasus cabul dari Januari hingga Juli 2020 sebanyak 24 perkara.

"Untuk tahun lalu, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat ada 80 perkara,” kata Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Disebutkan, hampir semua kasus cabul yang terjadi di Cianjur melibatkan orang terdekat korban.

"Hubungan paling dekat adalah kakak kandung dan ayah tiri, sebagai pelakunya," ujar dia.

Adapun usia rata-rata pelaku adalah pria paruh baya hingga lanjut usia.

"Ada juga pria dewasa dan remaja atau masih di bawah umur," ucap Lidya.

Sementara itu, modus pelaku mulai dari bujuk rayu, iming-iming materi hingga pemaksaan dan ancaman.

"Kalau motifnya yah macam-macam, ada karena pengaruh konten porno, hasrat seksual yang tidak tersalurkan, atau kesepian karena ditinggal pergi istri," katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, para korban mengalami trauma dan gangguan fisik serta psikis.

Karena itu, sebut Lidya, P2TP2A secara berkelanjutan melakukan pendampingan, termasuk advokasi hukum terhadap para korban hingga perkaranya mendapatkan ketetapan hukum pengadilan.

"Kondisi fisik dan psikis korban tentunya harus disembuhkan secara total untuk menyelamatkan masa depannya. Jangan sampai mengalami trauma berkepanjangan,” ujar Lidya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/07550151/gadis-diperkosa-8-pria-p2tp2a-cianjur-catat-24-kasus-cabul-sejak-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke