Salin Artikel

Buronan asal Amerika Serikat Kasus Penipuan Investasi Ditangkap di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus (50), di kawasan Badung, Bali, Kamis (23/7/2020).

Ia diburu karena kabur dari negaranya setelah terlibat kasus penipuan investasi dengan kerugian 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,3 miliar.

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, di Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.

Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.

Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.

Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.

Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.

Berdasar informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.


Selama di Bali, Marcus kerap berpindah-pindah tempat tinggal sampai enam kali.

Singkat cerita, polisi mengendus keberadaannya di Badung, Bali, dan ditangkap pada 23 Juli 2020.

Ia ditangkap bersama teman wanitanya bernama WPC (48). Teman wanitanya tersebut saat ini statusnya sebagai saksi.

Selanjutnya, penangkapan ini akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Hal ini didasari dengan adanya hubungan baik antara Polri dengan US Marshals Service (USMS).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/15205331/buronan-asal-amerika-serikat-kasus-penipuan-investasi-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke