Salin Artikel

Selain Arisan Online, Mantan Model Diduga Terlibat Investasi Bodong

"Kami akan panggil dulu pelapor, untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kerugian," kata Faryadi kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Menurut Faryadi, para korban juga harus menjelaskan duduk persoalan dan bukti-bukti kerugian, sehingga polisi bisa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Agus Setiawan menyebutkan, pelaku investasi bodong bisa dituntut pasal berlapis, yakni pasal pidana tentang penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan keuangan tentang penghimpunan dana masyarakat.

"Modus menghimpun dana masyarakat dengan arisan online atau investasi ini sudah lama. Saya heran mengapa masih ada yang tertipu," kata Agus.

Agus merespons positif terhadap tindakan korban yang melapor polisi.

Sebab tindakan menghimpun dana masyarakat harus legal atau memiliki izin.

Selain itu, investasi yang ditawarkan harus logis.

Apabila merujuk pada suku bunga, investasi dengan keuntungan 100 persen dalam waktu tujuh hari dianggap tidak masuk akal.

Dampaknya, menurut Agus, akan terjadi gagal bayar.

"Ini hanya permainan uang, diputar-putar sampai ada korban baru. Pelaku hanya memanfaatkan sisi manusia yang rakus. Maka akan terus ikut dengan harapan keuntungan besar," sebut Agus.

Saat ini sudah empat orang korban yang melapor ke Polda Jambi.

Tya salah satu pelapor meminta RAK beritikad baik dengan merespons semua pesan yang masuk dalam grup arisan online.

Apabila tidak, maka para korban akan menunggu RAK di Polda Jambi.

Sebelumnya, RAK mengklarifikasi di media lokal bahwa dia tidak melarikan diri dan akan menuntut balik pelapor dengan pasal pencemaran nama baik.

Namun, saat coba dikonfirmasi, panggilan masuk dan pesan singkat kepada RAK belum direspons oleh yang bersangkutan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/09452381/selain-arisan-online-mantan-model-diduga-terlibat-investasi-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke