NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dimakzulkan DPRD, Apa yang Akan Dilakukan Bupati Jember Faida?

DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.

Bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti proses tersebut.

"Kami menghargai dewan menggunakan haknya. Kalau dewan meneruskan itu di MA, kami akan mengikut proses tersebut dan saya sangat menghargai proses itu," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).

Sudah diklarfikasi

Faida dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk pelanggaran dalam sejumlah kebijakan yang telah diambil.

Terkait hal itu, Faida menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan DPRD Jember yang juga menjadi alasan pemakzulan dirinya, sudah diklarifikasi di Kemendagri.

Salah satunya soalnya kuota beasiwa dalam RPJMD yang dinilai tidak konsisten dari 5.000 penerima menjadi 12.000 penerima.

Faida mengatakan, jumlah tersebut meningkat karena uang kuliah tunggal (UKT) para penerima beasiswa lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga beasiswa untuk 5.000 orang bisa ditambah menjadi 12.000

"Semua hal yang disampaikan telah terklarifkasi di Kemendagri, dan tercapai kesepakatan yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani dengan sadar dan tidak ada paksaan dari semua pihak," ujar Faida.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Bupati Jember Faida menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.

Faida menilai seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat HMP yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan dewan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/08230531/dimakzulkan-dprd-apa-yang-akan-dilakukan-bupati-jember-faida

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke