Salin Artikel

Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi

Faida mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan Dewan.

"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharusnya disampaikan
pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).

"Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.

Faida mengatakan, terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah.

Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Faida sempat meminta agar kehadirannya dilakukan lewat video conference. 

Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap  pemakzulan tersebut. Diketahui saat rapat paripurna HMP, massa berdatangan ke Gedung DPRD Jember.

"Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri," ujar Faida.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020).

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materi dan pemeriksaan bukti.

Ada sejumlah alasan DPRD untuk memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut, di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non-PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan lainnya, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/07280251/dimakzulkan-dprd-bupati-jember-faida-ada-mekanisme-yang-tidak-dipenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke