Salin Artikel

Warga Demo di Depan Kantor Polisi, Minta Tahanan Kasus Pencurian Dibebaskan

Massa menuntut Z, tahanan yang berasal dari Desa Sumbersuko, dibebaskan karena tak ada barang bukti dalam kasus pencurian jaring bawang yang menjeratnya.

Menurut S, istri dari tersangka Z, suaminya ditahan polisi sejak 20 hari lalu.

S mengklaim, tak ada barang bukti saat polisi menangkap Z. Jaring bawang yang menjadi barang bukti sudah berada di kantor polisi.

"Ini aneh. Suami saya ditangkap tanpa barang bukti. Saya minta suami dibebaskan. Kami meminta penjelasan agar jelas," kata S kepada di Mapolsek Dringu, Kamis.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada para demonstran.

Tapi, warga tak puas dan meminta berkas penyelidikan dibeberkan. Padahal, berkas penyelidikan hanya bsa dibuka saat persidangan.

Ferdy menghormati demonstrasi yang dilakukan warga di Polsek Dringu tersebut. Tapi, ia menegaskan, kasus dugaan pencurian yang dilakukan Z tetap berlanjut.

"Z saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ferdy di Polsek Dringu.


Ferdy menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Z sesuai prosedur. Barang bukti jaring bawang yang dicuri sudah berada di Mapolres Probolinggo.

Ferdy meminta keluarga yang tak puas dengan penanganan kasus itu mengajukan praperadilan atau melapor kepada Propam Polri.

"Ada jalur yang disediakan jika keberatan atau dinilai terdapat kejanggalan, yaitu praperadilan atau lapor ke propam," tukas Ferdy.

Demonstrasi menuntut pembebasan tersangka pencurian itu berlangsung sekitar 2,5 jam. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/18304371/warga-demo-di-depan-kantor-polisi-minta-tahanan-kasus-pencurian-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke