Salin Artikel

Polisi Ungkap Misteri Pembunuhan Pria Bertato "Doa Ibu"

Mayat dengan ciri-ciri memiliki tato bertuliskan "doa ibu" ini ditemukan oleh warga di aliran Sungai Lau Biang, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Senin (13/7/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, menjelaskan, sebelumnya memang jenazah tersebut tidak memiliki identitas sama sekali saat ditemukan.

Kemudian, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata diketahui jenazah tersebut bernama Rawat Sembiring, warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran.

"Awalnya kita tidak ketahui identitas korban, namun setelah kita lidik kita dapatkan jenazah tersebut merupakan warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran," kata Sastrawan saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (23/7/2020).

Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keluarga korban, akhirnya teka-teki pembunuhan ini berhasil terungkap.

Ia menyebutkan, setelah mengumpulkan beberapa informasi, pihaknya mendapatkan lima nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Dua nama diduga menjadi pelaku pembunuhan, yaitu Hasil Sembiring (45) yang merupakan otak pelaku, dan rekannya, Sempurna Ginting (51) .

"Kemarin sudah berhasil kita dapatkan dua orang tersangka. Tiga tersangka lagi, sudah kita kantongi nama-namanya," kata Sastrawan.

Sastrawan menjelaskan, aksi kejahatan ini diduga didalangi oleh kerabat Tiri korban, yaitu Hasil Sembiring yang diketahui merupakan kakak tiri korban.

Motif pembunuhan

Ia mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, pembunuhan ini diduga sudah direncanakan ini.

Motifnya, pelaku sudah merasa sangat terganggu atas kelakuan korban yang sering meresahkan. Akhir-akhir ini, korban diketahui mengidap gangguan jiwa sehingga sering membuat resah.

"Korban memang mengalami gangguan jiwa, mungkin pelaku yang masih keluarga korban ini sudah merasa terganggu dengan tingkah lakunya, akhirnya merencanakan pembunuhan ini bersama pelaku lainnya," ungkapnya.

Sastrawan mengatakan, atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 338 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/13551501/polisi-ungkap-misteri-pembunuhan-pria-bertato-doa-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke