Salin Artikel

Buron 8 Bulan, Pemerkosa Anak Majikan Akhirnya Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap MTI (20) karena memperkosa anak majikannya yang masih di bawah umur.

Ia diburu hampir delapan bulan sejak Desember 2019.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, tersangka selalu berpindah-pindah dalam pelariannya.

Ia akhirnya ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (16/7/2020) lalu.

"Kami memburu pelaku yang berpindah-pindah tempat bersembunyi," kata Suratno, saat dihubung, Kamis (23/7/2020).

Suratno mengatakan, pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2019 lalu di Denpasar, Bali.

Saat itu, pelaku masuk kamar korban yang sedang tertidur pulas pada dini hari.

Ia bisa masuk karena kamar tak terkunci dan lampu dalam keadaan mati.


Dia lalu mengancam korban dengan senjata tajam jika berteriak dan melakuan aksi bejatnya.

"Pelaku yang merupakan karyawan pelapor menyetubuhi korban sekira pukul 01.00 Wita," kata dia.

Pada Desember 2019, korban baru bercerita kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Polisi lalu memburu pelaku dan menangkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/13232561/buron-8-bulan-pemerkosa-anak-majikan-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke