Salin Artikel

Misteri Kematian Sang Takmir Masjid, Tewas di Tangan Sang Anak Tiri

Kejadian tersebut terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan jenazah Askuri yang meninggal pada 5 Juli 2020. Askuri dimakamkan satu hari setelah kematiannya.

Saat dimandikan, warga melihat ada luka memar di bagian pelipis kanan serta becak darah di bagian badan serta kepala.

Walaupun menemukan kejanggalan, pihak keluarga enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Temuan tersebut sempat menjadi perbincangan warga sekitar. Mengetahui hal tersebut, pemerintah desa setempat berbicara dengan keluarga Askuri.

Saat itu pihak keluarga bersikukuh jika Askuri meninggal setelah terjatuh. Namun akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian yang janggal tersebut ke polisi.

Menurut Kepala Desa Serah Abdul Said saat mayat Asturi ditemukan, ada darah berceceran di kasur dan lantai.

"Pak Askuri ini sangat sehat meskipun sudah sepuh, tidak memiliki riwayat penyakit juga. Semoga otopsi yang dilakukan pihak kepolisian ini bisa membuat titik terang apa sebenarnya yang terjadi," ucap dia.

Setelah temuan tersebut, polisi membongkar makam Askuri pada Senin (20/7/2020).

MH mengaku mengaiaya Askuri karena sang ibu kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Rabu (22/7/2020).

"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," lanjut dia.

MH kemudian diamankan di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.

Selama ini, MH tinggal di rumah yang berbeda dengan ibunya. Sementara itu MH megakui jika ia sempat berselisih dengan Askuri.

Saat itu mereka terlibat pertengkaran fisik. MH kemudian memukul dan mendorong Askuri hingga terjatuh.

"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," kata MH.

MH juga mengelak saat disebut bermaksud menutupi kasus tersebut.

Menurutnya, usai cekcok dengan sang ayah tiri, ia lansung pergi dan tidak mengetahui jika sang ayah tiri meninggal dunia.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/06070001/misteri-kematian-sang-takmir-masjid-tewas-di-tangan-sang-anak-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke