Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Pelaku Ngaku Terobsesi Video Porno

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial S (39) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun lantaran terobsesi video porno.

Di hadapan polisi, S mengaku tak kuasa menahan nafsu hingga melampiaskan kepada anaknya.

Usai melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

“Pelaku memang tidak pernah menyetubuhi korban. Hanya meraba-raba tubuh korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto di Samarinda, Rabu (22/7/2020).

Purwanto menambahkan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak korban berusia delapan tahun.

Terakhir, kata dia, pelaku kembali meraba tubuh korban di ruang tamu pada Minggu (19/7/2020).

Perbuatan cabul pelaku ternyata juga diketahui istrinya sejak tiga tahun terakhir.

Lantaran tengah hamil tiga bulan, ditambah anak hasil pernikahan sejak 10 tahun terakhir masih kecil, sang istri hanya menegur suaminya.

“Jadi hanya menegur agar pelaku sadar. Tapi pelaku tetap mengulangi perbuatannya,” jelas dia.

Kejadian terakhir itu membuat istrinya marah hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menciduk pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan di lokasi kerjanya di Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (20/7/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/22092961/ayah-cabuli-anak-tiri-selama-5-tahun-pelaku-ngaku-terobsesi-video-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke