Salin Artikel

Sekap Pengusaha dan Bawa Lari Uang Miliaran Rupiah, Gerombolan Rampok Ditangkap

Kejadian bermula saat pemilik rumah dan pembantunya berada di dalam kamar, tiba-tiba listrik padam.

Saat bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban langsung disekap oleh empat perampok yang membawa parang.

Pemilik rumah dan pembantunya akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan mata dan tangan diikat lakban.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brankas yang ada di dalamnya.

Adapun CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

Saat ini tujuh pelaku sudah ditangkap kepolisian, sementara satu lainnya masih buron.

"Para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada 20 Juli," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (22/7/2020).

Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1.6 miliar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir senilai Rp 700 juta, 71 lembar sertifikat tanah, perhiasan emas seberat 973 gram, mobil pelaku, dan mobil korban.

Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp 2,2 miliar.

"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku." kata Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/21442121/sekap-pengusaha-dan-bawa-lari-uang-miliaran-rupiah-gerombolan-rampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke