MAKASSAR, KOMPAS.com - ZU alias Fitho (24) warga Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menganiaya N (31), mantan pacarnya, Selasa (21/7/2020) sore.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, pelaku menganiaya mantan pacarnya menggunakan helm.
Tak hanya menganiaya, pelaku juga merampas ponsel milik mantan pacarnya.
"Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan pelaku sempat kabur, namun tak berselang lama dia datang menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang," kata Halim melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2020).
Di hadapan polisi, Fitho mengaku menganiaya lantaran terbakar api cemburu melihat orang yang pernah dicintainya jalan dengan lelaki lain.
"Pelaku merasa kesal terhadap korban yang melihat korban pernah jalan dengan lelaki lain, di mana pelaku pernah menjalin asmara dengan korban, sehinggga korban melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Halim.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengungkapkan, pelaku kini masih diperiksa polisi.
Fitho menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang usai tahu dirinya dikejar polisi setelah menganiaya N.
Penyidik, kata Iqbal, masih mendalami motif lain yang dilakukan Fitho sehingga mengambil ponsel milik N.
"Motifnya sementara kita dalami, dari keterangan korban termasuk dari pelaku sendiri. Memang ada hubungan sebelumnya dengan si pelaku ini," kata Iqbal.
Sementara korban, kata Iqbal, saat ini telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Iqbal mengatakan, polisi belum memeriksa korban lantaran N merupakan penyandang difabel.
"Kita juga sementara koordinasi dengan lembaga difabel karena kita kesulitan untuk mengambil keterangan," ujar Iqbal.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/13182671/terbakar-api-cemburu-pria-di-makassar-nekat-aniaya-mantan-pacar