Salin Artikel

Satu Pedagang di Gorontalo Tak Patuh Protokol Kesehatan, Satu Pasar Ditutup

Kebijakan itu diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Gorontalo terus bertambah.

“Toko tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati wali kota harus tegas karena kewenangan itu di mereka. Seandainya kewenangan di gubernur pasti saya tutup. Warung, toko, pasar. Kalau pasar penjual tidak mau tertib ya tutup pasarnya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam bersama rapat para kepala daerah dan Forkopimda, Selasa (21/7/2020).

Rusli juga mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sanksi.

“Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif,” kata Rusli.

Begitu juga bagi warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain yang mengundang orang banyak.

Jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas.

Menyangkut sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah, Pemerintah Provinsi Gorontalo sepakat untuk diberi denda.

Usulan beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 untuk memberi efek jera kepada warga.

“Nilainya belum ditentukan masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan,” sambungnya.

Regulasi tentang pendisiplinan warga oleh pemerintah kabupaten/kota diminta mengacu pada Pergub nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.

Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, pengentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/20323301/satu-pedagang-di-gorontalo-tak-patuh-protokol-kesehatan-satu-pasar-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke