Salin Artikel

Siantar Terbitkan Perwali Covid-19, Pelanggar Dikenai Denda hingga Rp 5 Juta

Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung, menuturkan, peraturan tersebut ditandatangani wali kota pada 13 Juli 2020. Kini Perwali masih tahap sosialisasi.

"Itu baru ditandangani Minggu yang lalu, jadi kita akan sosialisasi beberapa Minggu ke depan ini. Kalau sudah kita sosialisasi baru kita terapkan," kata Basarin dihubungi via telepon, Minggu (19/7/2020).

Perwali ini, kata Basarin, dibuat dalam rangka menanggulangi, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

"Dengan ini harapannya kita bisa menegakkan aturan, masyarakat bisa taat Protokoler kesehatan dan bisa virus bisa kita kendalikan penyebarannya," jelas Basarin.

Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Oktarizal, menjelaskan dalam pelaksanaan Perwali akan dibentuk Tim pelaksana.

"Nanti rencananya akan dibentuk Tim Gabungan. Tim terdiri dari instansi terkait, termasuk nanti Tokoh Masyarakat," jelas Herry ditemui di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/7) kemarin.

Menurut Herry, Perwali dibuat untuk mencegah, mengendalikan dan menangani penyelenggaraan Covid-19 di Pematangsiantar.

Selain itu, ada penerapan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi dalam Perwali

Pada Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwali No 9 Tahun 2020, untuk setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50. 0000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.

"Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif. Kalau berulang, baru kita denda. Karena nanti ada surat tanda bukti pelanggaran (STBP)," jelas Herry.

Di sisi lain, Wali Kota Hefriansyah disarankan untuk mengubah Perwali No 9 Tahun 2020 tersebut.

Warga menilai, sanksi yang diberikan seharusnya lebih terperinci, sehingga penerapannya tidak sebatas adminitratif dan denda.

"Hal ini sangat penting untuk menilai pemberian sanksi secara obyektif dan bukan berdasarkan like or dislike dalam penerapan di lapangan," ucap seorang warga Kecamatan Siantar Barat, Ferry Simarmata.

Selain itu, ia menilai dalam Perwali seharusnya diatur protokol kesehatan bagi pengunjung yang datang ke Kota Pematangsiantar. Sehingga memudahkan proses mitigasi Covid-19 di Pematangsiantar.

Data laporan dari GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar, Kamis 17 Jumat 2020, jumlah kasus positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 112 orang. Rinciannya, sebanyak 29 orang berstatus suspek, 4 orang meninggal dan 35 orang sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/11534821/siantar-terbitkan-perwali-covid-19-pelanggar-dikenai-denda-hingga-rp-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke