Salin Artikel

Fakta Mayat Bayi dengan Tangan Putus di Tengah Hutan, Dibuang Ibu Lalu Digigit Anjing

Saat ditemukan, dua tangan bayi tesebut sudah hilang karena digigit anjing dan ditemukan luka di bagian kepala, punggung, serta tali pusar putus.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ternyata dibuang oleh sang ibu yang belum siap memiliki anak hasil hubungannya dengan sang kekasih.

Sang ibu adalah AN (20) karyawan keuangan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebuah perusahaan BUMN di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Ia melahirkan bayinya seorang diri di toilet kantornya pada Senin (13/7/2020).

Setelah bayinya lahir, AN membiarkan anaknya tergeletak di lantai toilet hingga tak bergerak.

Setelah memastikan bayinya sudah meninggal, AN memasukkan darah dagingnya itu ke sebuah kantong plastik. Kantong plastik berisi mayat bayi itu kemudian ia masukkan kembali ke dalam tas.

Keesokan harinya, Selasa (14/7/2020) AN menguburkan bayinya di area hutan dekat dengan perkampungan di daerah Parungponteng.

Mayat bayi tersebut dikubur tak terlalu dalam hingga akhirnya bisa digali dan digigit seekor anjing.

Keberadaan bayi tersebut kemudian diketahui Rahman warga sekitar. Ia kemudian memberitahu ke rekannya yang bernama Eem yang sedang menggarap lahan persawahan.

Mereka berdua pun segera mencari mayat bayi yang digondol anjing itu. Saat ditemukan, dua tangan bayi tersebut telah hilang dan ada luka di punggung dan kepala.

Oleh saksi, mayat bayi tersebut kemudian dimandikan dan dimakamkan dibantu warga lain yang bernama Badrudin.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan bayi yang dibuang AN adalag hasil hubungannya di luar pernikahan dengan sang pacar.

AN juga mengaku belum siap menerima kelahiran bayi tersebut.

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/06070061/fakta-mayat-bayi-dengan-tangan-putus-di-tengah-hutan-dibuang-ibu-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke