Salin Artikel

Seorang Tersangka Kasus Pungli PDAM Kudus Dinyatakan Positif Corona

KUDUS, KOMPAS.com - T, Kepala Seksi di bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli penerimaan dan pengangkatan karyawan, terkonfirmasi positif Covid-19.

Hasil itu didapat dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR).

Saat ini T tengah menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus.

Sebelumnya, Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap tangan T di seputaran Jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) sore sekitar 14.40 WIB.

T diduga menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus.  

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor.

"Iya benar hasil swab saudara T, positif Covid-19," kata Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus, dr Abdul Aziz Achyar saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, T mulai masuk menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus pada Senin (13/7/2020) usai dipindahkan dari Ruang Tahanan Polres Kudus oleh Kejari Kudus.

Hasil pemeriksaan medis, T memiliki penyakit penyerta diabetes mellitus.

"T masih dirawat di RSUD dr Leokmono Hadi Kudus," katanya.

T diduga tertular virus corona saat dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus, menyusul dirinya satu sel dengan seorang tahanan yang lebih dulu terkonfirmasi positif Covid-19. 

T sendiri merupakan salah satu dari 12 tahanan di Polres Kudus yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona. 

Belasan tahanan ini sebelumnya menjalani rapid test hingga uji swab akibat seorang tahanan kasus perjudian yang masih satu sel dengan mereka terinfeksi virus corona.

"Dugaan tertular dari tahanan yang lebih dulu positif Covid-19," kata  Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/20165801/seorang-tersangka-kasus-pungli-pdam-kudus-dinyatakan-positif-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke