Salin Artikel

Pegawai Rumah Sakit di Cianjur Bekerja Sambil Jualan Sabu

Dari tangan MH, polisi menyita narkoba jenis sabu yang siap edar seberat 1,5 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya.

"Selain pemakai, MH juga turut mengedarkan, karena ada timbangan yang turut kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut polisi, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di suatu tempat setelah sebelumnya mendapat pesanan.

"Barangnya dia dapat dari Bandung dan Sukabumi. Pengakuannya baru dua bulan menjadi pengedar," ujar Ade.

Ade mengatakan, MH mengaku terpaksa berjualan sabu sambil bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka ini tenaga honorer non-medis. Sudah bekerja cukup lama di sana, sudah 20 tahun," ucap Ade.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan rumah sakit.

"Dari pemeriksaan awal, peredaran narkoba dari tersangka ini dilakukan di luar lingkungan rumah sakit," kata Ade.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/15375421/pegawai-rumah-sakit-di-cianjur-bekerja-sambil-jualan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke