Salin Artikel

Keluarga Sempat Tolak Kubur Orang Rimba yang Tewas Bertarung dengan Ular

Baik pihak keluarga maupun Tumenggung Nilo beranggapan bahwa Orang Rimba yang mati saat melangun atau mengembara ke hutan tidak boleh dikubur, melainkan dilakukan tradisi pusaron.

"Siapa saja yang mati ketika melangun, maka tidak boleh dikuburkan," kata Kapolsek Pamenang Iptu Fathkur Rahman menirukan perkataan Tumenggung Nilo, Kamis (16/7/2020).

Kondisi jenazah yang sudah lebih tiga hari, kata Rahman, harus dikubur segera. Dia pun memberi pengarahan hingga akhirnya keluarga mengikhlaskan korban dimakamkan.

"Ini soal fardhu kifayah, sudah urgen, maka jenazahnya harus dimakamkan," kata Rahman menegaskan. 

Tradisi pusaron

Sementara itu, antropolog KKI Warsi Jambi, Robert Ari Tonang menuturkan, secara adat kebiasaan Orang Rimba, bila ada yang meninggal harus diantar ke hutan yang tersembunyi. 

Selanjutnya jenazah dibuatkan balai kecil setinggi 1,5 meter. Mayat diletakkan di atas balai ini, berikut dengan barang-barang yang terakhir bersamanya.

Tempat orang meninggal dalam tradisi Orang Rimba disebut Pusaron. Setelah yang meninggal diletakkan di Pusaron, maka keluarga melakukan tradisi maratop atau menangis.

Selesai maratop atau menangis dengan meraung-raung sambil mengingat kebaikan-kebaikan yang meninggal, keluarga yang meninggal melakukan melangun.

Tradisi melangun adalah keluarga yang meninggal melakukan perjalanan jauh dari hutan ke hutan, untuk menghilangkan kesedihan.

Rentang melangun biasanya panjang. Namun sekarang karena hutan sudah sedikit, maka lebih singkat sekitar 2 sampai 3 bulan saja.

Pada dasarnya semua kematian akan membuat mereka melangun. Adat melangun itu sendiri yang berubah.

Sekarang ini, sambung Robert, karena hutan sudah sulit didapat, maka melangun lebih singkat. Apabila sudah masuk agama umum, Orang Rimba tidak lagi melangun.

"Sebagian dari Orang Rimba telah ada yg masuk Islam dan Kristen. Kelompok ini dikubur di tanah seperti umumnya," kata Robert.

Bertarung dengan ular

Untuk diketahui, Marinding menghilang saat berburu. Setelah dua hari pencarian tidak ditemukan, maka pihak keluarga membuat laporan orang hilang ke kantor polisi.

Tepatnya pada Senin pagi (13/7/2020) pihak keluarga didampingi Tumenggung Nilo dan pihak dinas sosial membuat laporan orang hilang ke Polsek Pamenang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Pamenang Iptu Fathkur Rahman menyebarkan informasi ke seluruh lapis masyarakat Desa Rejo Sari dan Pematang Kancil.

Informasi orang hilang cepat menyebar di masyarakat. Pada Selasa sore, (14/7/2020) pukul 15.30 WIB, seorang warga yang tengah mencari rumput mencium bau menyengat dari dalam hutan.

Jarak antara hutan yang mengeluarkan bau busuk itu dengan Desa Rejo Sari sekitar 1,5 kilometer. Maka pencari rumput menemui Kapolsek Rahman dan langsung dilakukan pencarian.

Saat tim kepolisian dan masyarakat mendatangi kawasan hutan berbau busuk, di sana, ditemukan tubuh pemuda yang kemudian terindentifikasi sebagai Marinding (26).

"Saat ditemukan tubuh korban telah membusuk, bewarna hitam dan dalam kondisi dililit ular dengan kuat di antara semak-semak," kata Kapolsek Pamenang, Rabu (15/7/2020).

Untuk mengevakuasi korban, tim sekuat tenaga mengusir ular yang melilit dengan keras.

Setelah beberapa menit pengusiran, barulah ular melepas lilitan dan pergi. Diperkirakan panjang ular sanca itu sekitar 3 meter, kata Rahman.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/10194301/keluarga-sempat-tolak-kubur-orang-rimba-yang-tewas-bertarung-dengan-ular

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke