Salin Artikel

Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti

Pria akrab disapa Ustaz Coy itu melakukan pencabulan pada 16 Januari 2019.

Mahkamah Syariah Aceh Utara kemudian menghukum pelaku dengan vonis 80 kali cambuk.

Setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara, sanksinya dikurangi enam kali cambukan, sehingga yang dijalani hanya 74 kali cambukan.

Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Proses eksekusi itu dikawal ketat polisi dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, eksekusi itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama proses hukum cambuk, MZ terlihat mengerang kesakitan saat algojo mencambuknya dengan rotan.

Pada cambukan ke-40, MZ meminta berhenti sejenak untuk minum.

Selanjutnya MZ meneruskan eksekusi hingga 74 kali cambuk.

Eksekusi itu sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak.

“Sudah tujuh kasus sepanjang tahun ini kita jalankan eksekusi cambuk,” kata Pipuk.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/17044301/pelaku-pencabulan-anak-dihukum-cambuk-mengerang-hingga-minta-berhenti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke