Salin Artikel

Samarinda Berlakukan Markah Physical Distancing bagi Pengendara Sepeda Motor

Sebagai uji coba, dua ruas jalan di simpang Kantor Pos Jalan Awang Long dan simpang Hotel Mesra Jalan Pahlawan, sudah dibuat garis penanda jarak atau markah jalan.

Jaraknya, antar pengendara masing-masing antara satu sampai dua meter saat berhenti di lampu lalu lintas menunggu pergantian lampu merah.

“Mulai hari ini kami menerapkan markah physical distancing untuk pengendara roda dua di sejumlah dua ruas jalan ini,” ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil saat ditemui di Jalan Awang Long, Samarinda, Rabu (15/7/2020).

Dua ruas jalan sebagai uji coba itu akan dijaga petugas sekaligus mengatur dan memberi imbauan agar masyarakat patuh dengan markah physical distancing.

“Apabila masyarakat sudah terbiasa dengan kebiasaan ini, jaga jarak saat berkendara ini kita akan terapkan di ruas jalan lain yang ada di Kota Samarinda,” tuturnya.

Penerapan physical distancing bagi pengendara ini, kata dia, penting dilakukan guna menghindari penularan Covid-19, mengingat Samarinda sudah terjadi transmisi lokal.

Selain jaga jarak, para pengendara juga diimbau tetap menggunakan masker saat berkendara agar lebih aman.

“Kita harap sosialisasi ini bisa ditaati masyarakat. Untuk saat ini tak ada sanksi. Hanya petugas kami mengatur dan menegur jika ada yang tak patuh dengan markah jalan,” katanya.

Diketahui, pada Selasa (14/7/2020), Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang mengumumkan untuk pertama kalinya, Samarinda terjadi transmisi lokal.

Penularan lokal tersebut terjadi pada 19 tenaga medis di RSUD IA Moeis yang terkonfirmasi positif corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.

Belasan tenaga medis ini terpapar dari pasien di RSUD IA Moeis. Kemudian, penularan terjadi antar sesama rekan tenaga medis dan antar pasien yang dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/15454871/samarinda-berlakukan-markah-physical-distancing-bagi-pengendara-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke